Langkah-Langkah Pendirian PT dan CV di Indonesia

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki pemisahan jelas antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemiliknya. PT cocok untuk bisnis skala menengah hingga besar. Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk usaha persekutuan yang didirikan oleh dua jenis sekutu: sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyedia modal). CV cocok untuk usaha kecil hingga menengah.

Putra Konsultan

11/25/20242 min read

Pendiran PT dan CV
Pendiran PT dan CV

Langkah-Langkah Pendirian PT

  1. Persiapkan Nama PT

    • Pastikan nama unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.

    • Nama harus mematuhi aturan Kementerian Hukum dan HAM (tidak boleh menggunakan istilah asing kecuali nama yang sudah dikenal luas).

  2. Tentukan Struktur Kepemilikan

    • PT harus memiliki minimal 2 pemegang saham.

    • Tentukan pula komisaris dan direktur sebagai pengelola perusahaan.

  3. Pembuatan Akta Pendirian

    • Hubungi notaris untuk membuat akta pendirian PT.

    • Akta ini mencakup data pemilik, struktur perusahaan, dan tujuan usaha.

  4. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham

    • Ajukan akta pendirian untuk disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

    • Proses ini dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

  5. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

    • Daftarkan perusahaan Anda melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB sebagai identitas usaha.

    • Sekaligus dapatkan izin usaha dan izin lokasi jika diperlukan.

  6. Pembuatan NPWP Perusahaan

    • Daftarkan PT ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  7. Pembuatan Rekening Bank Perusahaan

    • Gunakan rekening bank atas nama PT untuk keperluan transaksi bisnis.

  8. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

    • Jika perusahaan mempekerjakan karyawan, daftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajiban asuransi tenaga kerja.

Langkah-Langkah Pendirian CV

  1. Pilih Nama CV

    • Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh usaha lain.

    • Tidak ada persyaratan tertentu seperti pada PT, tetapi nama sebaiknya mencerminkan bisnis Anda.

  2. Buat Akta Pendirian

    • Hubungi notaris untuk membuat akta pendirian CV.

    • Akta ini mencantumkan informasi tentang sekutu aktif, sekutu pasif, dan struktur permodalan.

  3. Daftarkan Akta ke Pengadilan Negeri

    • Setelah akta selesai, daftarkan ke pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan legalitas hukum.

  4. Daftarkan NIB melalui OSS

    • Sama seperti PT, CV juga membutuhkan NIB yang didapat melalui OSS.

    • NIB akan menjadi identitas resmi CV untuk operasional.

  5. Pembuatan NPWP

    • Ajukan pendaftaran NPWP di kantor pajak setempat.

    • NPWP CV dibutuhkan untuk keperluan perpajakan usaha.

  6. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

    • Jika CV memiliki karyawan, daftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kepatuhan hukum ketenagakerjaan.

Persamaan dan Perbedaan Pendirian PT dan CV

| Aspek | PT | CV |

|---------------------|-------------------------------|-------------------------------|

| Dasar Hukum | UU Cipta Kerja, UU PT | KUHPerdata |

| Bentuk Badan | Badan Hukum | Badan Usaha |

| Kepemilikan | Minimal 2 pemegang saham | Sekutu aktif dan pasif |

| Proses Legalitas | Kemenkumham dan OSS | Pengadilan Negeri dan OSS |

| Cocok untuk | Usaha menengah ke atas | Usaha kecil hingga menengah |

Kesimpulan

Pendirian PT dan CV di Indonesia memerlukan langkah-langkah tertentu sesuai dengan jenis usaha yang ingin Anda jalankan. PT lebih cocok untuk usaha besar yang membutuhkan struktur hukum kuat, sedangkan CV adalah pilihan tepat untuk usaha kecil dan menengah dengan struktur sederhana.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk proses pendirian PT atau CV, PT Konsep Serambi Palapa siap membantu Anda. Kami menawarkan layanan konsultasi legalitas yang cepat, transparan, dan terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!