LKPM

Pelaporan LKPM

10/6/20233 min read

people sitting on grass field during daytime
people sitting on grass field during daytime

SUDAHKAH ANDA MELAPORKAN LKPM ?

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021) yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.

LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM” .

FAQ Seputar LKPM :

(?) Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM?

Jawaban :

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.

  1. Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;

  2. Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan

  3. Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Pelaku Usaha wajib:

  1. Memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau

  2. Melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Untuk melakukan pelaporan, berikut format dan mekanisme yang bisa dilakukan LKPM tahap konstruksi dan produksi:

1. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id/

2. Mempunyai hak akses LKPM online yang dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk atau dikuasakan direksi perusahaan.

3. Masuk ke laman ‘Daftar Perizinan’

Klik ‘Tambah LKPM Baru’ dan cek kembali informasi perusahaan. Pengusaha tidak perlu menginput data baru, pilih bidang usaha dan lokasi proyek LKPM yang akan dilaporkan apabila terdapat lebih dari satu pilihan yang tersedia.

4. Realisasi Investasi

Tahap ini, pengusaha hanya mengisi tambahan investasi, sementara total akan diakumulasikan secara otomatis. Modal tetap mencakup nilai perolehan pembelian tanah, gedung, mesin, perlengkapan penunjang, suku cadang, dan upah tenaga kerja.

Untuk tahap konstruksi, modal kerja dikosongkan. Untuk tahap produksi modal kerja diisi dengan kenaikan gaji karyawan, tambahan upah tenaga kerja, pajak, retribusi, bahan bakar, bahan baku, pembelian barang yang didagangkan, serta hal lain yang sejenis.

5. Realisasi impor barang dan bahan sesuai API-P/API-U (tahap produksi) hanya diisi jika ada pembelian barang impor.

6. Sumber pembiayaan

Melakukan input jumlah pembiayaan tambahan selama masa pelaporan. Isi sesuai jenis modal. Modal usaha merupakan modal yang dimiliki dan dialokasikan untuk proyek, laba ditanam kembali merupakan laba yang ditahan dan dipakai untuk proyek. Sementara itu, modal pinjaman adalah modal lain yang tidak bersumber dari kas perusahaan.

7. Penggunaan tenaga kerja perusahaan

Isi dengan jumlah tenaga kerja tambahan selama masa pelaporan, hal ini tidak sama dengan jumlah atau total tenaga kerja yang ada di perusahaan.

8. Realisasi mesin dan peralatan

Apabila ada pembelian mesin dan peralatan selama masa periode, termasuk pembelian dalam dan luar negeri.

9. Permasalahan yang dihadapi perusahaan

Diisi bila perusahaan mengalami permasalahan atau dikosongkan bila tidak ada informasi terkait.

10. Produksi barang atau jasa dan pemasaran (tahan produksi)

Pengusaha perlu mengisi persentase barang dan produksi yang diekspor, jumlah realisasi produksi selama masa pelaporan dan jumlah nilai ekspor barang produksi dalam US$.

11. Staf penanggung jawab LKPM dari perusahaan

Terakhir, isi data staf perusahaan yang dapat dihubungi dan dapat memberikan penjelasan mengenai data yang diinput di LKPM online, staf tidak haus masuk dalam jajaran direksi perusahaan.

Setelah usai, periksa kembali data yang telah di input lalu klik ‘Kirim LKPM’, pengajuan otomatis terkirim dan akan segera di proses.

Jangan khawatir, PT. SOA CIPTA JAYA siap membantu Anda dalam mengurus sertifikasi dan standarisasi perusahaan baik di bidang konstruksi maupun non-konstruksi. Kami memiliki tim yang ahli dan berpengalaman dalam menangani proses ini. Dalam bidang konstruksi, kami dapat membantu Anda dalam mengurus sertifikasi terkait dengan bangunan dan infrastruktur. Sedangkan dalam bidang non-konstruksi, kami dapat membantu Anda dalam mengurus sertifikasi terkait dengan perusahaan Anda seperti ISO dan OHSAS. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dapat memastikan bahwa perusahaan Anda mematuhi standar yang diperlukan untuk menjaga kualitas dan keamanan. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.

Putra Konsultan Sertifikasi